Share

Senin, 18 Juli 2011

Seorang Hacker Divonis 18 Tahun Penjara karena Membobol WiFi Tetangga

Hacker tidak hanya beraksi secara berkelompok dan menyerang situs-situs perusahaan besar demi mengeksplorasi kelemahan sistem keamanan dan mencuri database. Masih ada hacker berskala kecil yang bekerja secara individual dengan maksud dan tujuan yang lebih dangkal, yaitu balas dendam terhadap tetangganya. Itulah yang dilakukan oleh Barry Ardolf, seorang teknisi komputer berusia 46 tahun yang tinggal di kota Minnesota.



Kejadian ini berawal pada tahun 2009 di mana keluarga Kostolnik baru pindah rumah dan menjadi tetangga Ardolf. Di hari pertama kepindahannya, anak pasangan Matt dan Bethany Kostolnik bermain di dekat rumah Ardolf. Saat Ardolf menggendong anak tersebut kembali ke rumahnya, pasangan tersebut menuduh Ardolf telah mencium bibir anaknya yang masih berusia 4 tahun. Tuduhan ini dilaporkan oleh pasangan Kostolnik kepada pihak kepolisian.

Untuk membalas tuduhan tersebut, Ardolf men-download software hacking WiFi dan membobol enkripsi WEP miliki keluarga Kostolnik. Aksi pembajakan melalui jaringan WiFi pun dimulai. Ardolf berusaha menjebak tetangganya tersebut dengan pornografi anak, tuduhan pelecehan seksual, dan bahkan mengirimkan sejumlah email ancaman kepada para politisi Amerika Serikat, termasuk wakil presiden Joe Bidden. Aksi ini pun berhasil membuat Ardolf dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.

Melihat kejadian di atas dan mengingat bahwa pemasangan jaringan WiFi di rumah sudah menjadi hal yang umum dilakukan, tingkat keamanannya harus diperhatikan. Apakah Anda memiliki pengalaman serupa dengan berita di atas? Silakan berbagi dengan kami!

0 komentar:

Posting Komentar